Kamis, 15 Oktober 2015

Sumber Daya Alam




A.  Pengertian Sumber Daya Alam
Sumber Daya Alam adalah semua bahan  kekayaan dimiliki dan ditemukan manusia dalam alam bumi yang besar ini yang dapat digunakan untuk memenuhi kepentingan kelangsungan  kehidupan. Bagi manusia, hakikat sumber daya alam sangat penting baik sumber daya alam yang berupa benda hidup (hayati) maupun yang berupa benda mati (non hayati). Kedua macam sumber daya alam tersebut dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.
B.  Sumber Daya Alam Di Indonesia

Indonesia merupakan negara dengan tingkat biodiversitas tertinggi kedua di dunia setelah Brazil. Fakta tersebut menunjukkan tingginya keanekaragaman sumber daya alam hayati yang dimiliki Indonesia dan hal ini, berdasarkan Protokol Nagoya, akan menjadi tulang punggung perkembangan ekonomi yang berkelanjutan (green economy).

Protokol Nagoya sendiri merumuskan tentang pemberian akses dan pembagian keuntungan secara adil dan merata antara pihak pengelola dengan negara pemilik sumber daya alam hayati, serta memuat penjelasan mengenai mekanisme pemanfaatan kekayaan sumber daya alam tersebut. Kekayaan alam di Indonesia yang melimpah terbentuk oleh beberapa faktor, antara lain:

A.    Dilihat dari sisi astronomi, Indonesia terletak pada daerah tropis yang memiliki curah hujan yang tinggi sehingga banyak jenis tumbuhan yang dapat hidup dan tumbuh dengan cepat.
B.    Dilihat dari sisi geologi, Indonesia terletak pada titik pergerakan lempeng tektonik sehingga banyak terbentuk pegunungan yang kaya akan mineral.
C.    Daerah perairan di Indonesia kaya sumber makanan bagi berbagai jenis tanaman dan hewan laut, serta mengandung juga berbagai jenis sumber mineral.

Tingginya tingkat biodiversitas Indonesia ditunjukkan dengan adanya 10% dari tanaman berbunga yang dikenal di dunia dapat ditemukan di Indonesia, 12% dari mamalia, 16% dari hewan reptil, 17% dari burung, 18% dari jenis terumbu karang, dan 25% dari hewan laut. Di bidang agrikultur, Indonesia juga terkenal atas kekayaan tanaman perkebunannya, seperti biji coklat, karet, kelapa sawit, cengkeh, dan bahkan kayu yang banyak diantaranya menempati urutan atas dari segi produksinya di dunia.

Sumber daya alam di Indonesia tidak terbatas pada kekayaan hayatinya saja. Berbagai daerah di Indonesia juga dikenal sebagai penghasil berbagai jenis bahan tambang, seperti petroleum, timah, gas alam, nikel, tembaga, bauksit, timah, batu bara, emas, dan perak. Di samping itu, Indonesia juga memiliki tanah yang subur dan baik digunakan untuk berbagai jenis tanaman. Wilayah perairan yang mencapai 7,9 juta km2 juga menyediakan potensi alam yang sangat besar.
  
C.  Sumber Daya Alam Dan Pertumbuhan Ekonomi
Indonesia sebagai suatu negara yang berkembang, sejak tahun 1969 dengan giat melakukan berbagai pembangunan secara berencana dan bertahap tanpa mengabaikan usaha pemerataan dan kestabilannya dalam menggerakan sumberdaya nya itu sendiri. Pembangunan pertumbuhan ekonomi adalah proses yang menyebabkan pendapatan perekonomian perkapita suatu daerah atau negara meningkat dalam jangka panjang, disertai dengan perubahan ciri-ciri penting dalam masyarakat, yaitu perubahan dalam teknologi, pola pikir masyarakat maupun kelembagaannya.
Sumber daya alam dan tingkat perekonomian suatu negara memiliki kaitan yang erat, dimana kekayaan sumber daya alam secara teoritis akan menunjang pertumbuhan ekonomi yang pesat. Akan tetapi, pada kenyataannya hal tersebut justru sangat bertentangan karena negara-negara di dunia yang kaya akan sumber daya alamnya seringkali merupakan negara dengan tingkat ekonomi yang rendah. Kasus ini dalam bidang ekonomi sering pula disebut Dutch disease. Hal ini disebabkan negara yang cenderung memiliki sumber pendapatan besar dari hasil bumi memiliki kestabilan ekonomi sosial yang lebih rendah daripada negara-negara yang bergerak di sektor industri dan jasa. Di samping itu, negara yang kaya akan sumber daya alam juga cenderung tidak memiliki teknologi yang memadai dalam mengolahnya.
Korupsi, perang saudara, lemahnya pemerintahan dan demokrasi juga menjadi faktor penghambat dari perkembangan perekonomian negara-negara terebut. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan pembenahan sistem pemerintahan, pengalihan investasi dan penyokongan ekonomi ke bidang industri lain, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pemberdayaan sumber daya alam. Antara pertumbuhan ekonomi dan persediaan sumberdaya mempunyai hubungan yang negatif artinya semakin cepat pertumbuhan ekonomi suatu perekonomian akan semakin menipis tersedianya sumberdaya alam di negara yang bersangkutan.
Pembangunan berwawasan lingkungan adalah pembangunan yang memperlakukan sumberdaya alam dengan melihat hasil positif maupun negatifnya. Sesungguhnya ada dua pola penting dalam melaksanakan pembangunan yang didasarkan atas Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan pola pembangunan yang didasarkan atas Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Terdapat hubungan yang positif antara pembangunan ekonomi dan pencemaran lingkungan, semakin giat pembangunan ekonomi maka semakin tinggi pula derajat pencemaran lingkungan.

D.  Pemanfaatan Sumber Daya Alam Hayati Dan Non Hayati
Sumber daya alam memiliki peranan dalam pemenuhan kebutuhan manusia.Untuk memudahkan pengkajiannya, pemanfaatan SDA dibagi berdasarkan sifatnya, yaitu SDA hayati dan nonhayati.
Sumber daya alam hayati adalah sumber daya alam yang hidup, yaitu:
1.    Tumbuhan
Tumbuhan merupakan sumber daya alam yang sangat beragam dan melimpah. Organisme ini memiliki kemampuan untuk menghasilkan oksigen dan pati melalui proses fotosintesis. Oleh karena itu, tumbuhan merupakan produsen atau penyusun dasar rantai makanan.

 Eksploitasi tumbuhan yang berlebihan dapat mengakibatkan kerusakan bahkan kepunahan dan hal ini akan berdampak pada rusaknya rantai makanan. Kerusakan yang terjadi karena punahnya salah satu faktor dari rantai makanan akan berakibat punahnya konsumen tingkat di atasnya.

2.    Pertanian dan perkebunan 
Indonesia dikenal sebagai negara agraris karena sebagian besar penduduk Indonesia mempunyai pencaharian di bidang pertanian atau bercocok tanam. Data statistik pada tahun 2001 menunjukkan bahwa 45% penduduk Indonesia bekerja di bidang agrikultur.Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa negara ini memiliki lahan seluas lebih dari 31 juta ha yang telah siap tanam, dimana sebagian besarnya dapat ditemukan di Pulau Jawa. Pertanian di Indonesia menghasilkan berbagai macam tumbuhan komoditi ekspor, antara lain padi, jagung, kedelai, sayur-sayuran, cabai, ubi, dan singkong.
Di samping itu, Indonesia juga dikenal dengan hasil perkebunannya, antara lain karet (bahan baku ban), kelapa sawit (bahan baku minyak goreng), tembakau (bahan baku obat dan rokok), kapas (bahan baku tekstil), kopi (bahan minuman), dan tebu (bahan baku gula pasir).

3. Hewan, peternakan, dan perikanan
Sumber dayaa alam hewan dapat berupa hewan liar maupun hewan yang sudah dibudidayakan. Pemanfaatannya dapat sebagai pembantu pekerjaan berat manusia, seperti kerbau dan kuda atau sebagai sumber bahan pangan, seperti unggas dan sapi. Untuk menjaga keberlanjutannya, terutama untuk satwa langka, pelestarian secara in situ dan ex situ terkadang harus dilaksanakan. Pelestarian in situ adalah pelestarian yang dilakukan di habitat asalnya, sedangkan pelestarian ex situ adalah pelestarian dengan memindahkan hewan tersebut dari habitatnya ke tempat lain. Untuk memaksimalkan potensinya, manusia membangun sistem peternakan, dan juga perikanan, untuk lebih memberdayakan sumber daya hewan.
Sumber daya alam nonhayati Ialah sumber daya alam yang dapat diusahakan kembali keberadaannya dan dapat dimanfaatkan secara terus-menerus, contohnya: air, angin, sinar matahari, dan hasil tambang.
1.    Air
merupakan salah satu kebutuhan utama makhluk hidup dan bumi sendiri didominasi oleh wilayah perairan. Dari total wilayah perairan yang ada, 97% merupakan air asin (wilayah laut, samudra, dll.) dan hanya 3% yang merupakan air tawar (wilayah sungai, danau, dll.).

Seiring dengan pertumbuhan populasi manusia, kebutuhan akan air, baik itu untuk keperluan domestik dan energi, terus meningkat. Air juga digunakan untuk pengairan, bahan dasar industri minuman, penambangan, dan aset rekreasi. Di bidang energi, teknologi penggunaan air sebagai sumber listrik sebagai pengganti dari minyak bumi telah dan akan terus berkembang karena selain terbaharukan, energi yang dihasilkan dari air cenderung tidak berpolusi dan hal ini akan mengurangi efek rumah kaca.

2. Angin
Pada era ini, penggunaan minyak bumi, batu bara, dan berbagai jenis bahan bakar hasil tambang mulai digantikan dengan penggunaan energi yang dihasilkan oleh angin. Angin mampu menghasilkan energi dengan menggunakan turbin yang pada umumnya diletakkan dengan ketinggian lebih dari 30 meter di daerah dataran tinggi. Selain sumbernya yang terbaharukan dan selalu ada, energi yang dihasilkan angin jauh lebih bersih dari residu yang dihasilkan oleh bahan bakar lain pada umumnya. Beberapa negara yang telah mengaplikasikan turbin angin sebagai sumber energi alternatif adalah Belanda dan Inggris.

2.    Tanah
Tanah termasuk salah satu sumber daya alam nonhayati yang penting untuk menunjang pertumbuhan penduduk dan sebagai sumber makanan bagi berbagai jenis makhluk hidup. Pertumbuhan tanaman pertanian dan perkebunan secara langsung terkait dengan tingkat kesuburan dan kualitas tanah. Tanah tersusun atas beberapa komponen, seperti udara, air, mineral, dan senyawa organik. Pengelolaan sumber daya nonhayati ini menjadi sangat penting mengingat pesatnya pertambahan penduduk dunia dan kondisi cemaran lingkungan yang ada sekarang ini.

4. Hasil tambang
Sumber daya alam hasil penambangan memiliki beragam fungsi bagi kehidupan manusia, seperti bahan dasar infrastruktur, kendaraan bermotor, sumber energi, maupun sebagai perhiasan. Berbagai jenis bahan hasil galian memiliki nilai ekonomi yang besar dan hal ini memicu eksploitasi sumber daya alam tersebut. Beberapa negara, seperti Indonesia dan Arab, memiliki pendapatan yang sangat besar dari sektor ini. Jumlahnya sangat terbatas, oleh karena itu penggunaannya harus dilakukan secara efisein. Beberapa contoh bahan tambang dan pemanfaatannya:

1. Minyak Bumi
Avtur untuk bahan bakar pesawat terbang, Bensin untuk  bahan bakar kendaraan bermotor, Minyak Tanah untuk bahan baku lampu minyak, Solar untuk bahan bakar kendaraan diesel, LNG (Liquid Natural Gas) untuk bahan bakar kompor gas, Oli ialah bahan untuk pelumas mesin,
Vaselin ialah salep untuk bahan obat, Parafin untuk bahan pembuat lilin, dan Aspal untuk bahan pembuat jalan (dihasilkan di Pulau Buton)
2. Batu Bara
     dimanfaatkan untuk bahan bakar industri dan rumah tangga.
3. Biji Besi
Untuk peralatan rumah tangga, pertanian dan lain-lain
4. Tembaga
merupakan jenis logam yang berwarna kekuning-kuningan, lunak dan mudah ditempa.
5. Bauksit
Sebagai bahan dasar pembuatan alumunium.
6. Emas dan Perak
untuk perhiasan
7. Marmer
Untuk bahan bangunan rumah atau gedung
8. Belerang
Untuk bahan obat penyakit kulit dan korek api
9. Yodium
Untuk obat dan peramu garam dapur beryodium
10. Nikel
Untuk bahan pelapis besi agar tidak mudah berkarat.
11. Gas Alam
Untuk bahan bakar kompor gas
12. Mangaan
Untuk pembuatan pembuatan besi baja
13. Grafit
Bermanfaat untuk membuat pensil, dan bahan pembuatan baterai.

E.   Landasan Kebijaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Istilah Sumber Daya Alam sendiri secara yuridis dapat ditemukan di Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR RI/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004, khususnya Bab IV Arah Kebijakan Hurup H Sumber daya Alam dan Lingkungan Hidup angka 4, yang menyatakan: “Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang”. 

Bidang-bidang yang menjadi landasan kebijaksanaan terkait dan melingkupi persoalan Sumber Daya Alam di Indonesia antara lain adalah:
1.    Bidang Agraria yang telah diatur oleh UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok  Agraria;
2.    Bidang Pertambangan yang telah diatur oleh UU No. 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan;
3.    Bidang Pengairan yang  telah diatur oleh UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
4.    Bidang Perikanan yang telah diatur  oleh UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
5.    Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya yang  telah diatur oleh UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
6.    Bidang Kehutanan yang  telah diatur oleh UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Masing-masing bidang itu secara kelembagaan dikelola oleh lembaga-lembaga sektoral yang berada di lingkup departemen yang menangananinya diantaranya adalah: Departemen Dalam Negeri melalui Badan Pertanahan; Departemen Pertambangan dan Energi; Departemen Pekerjaan Umum; Departemen Perikanan dan Kelautan; dan Departemen Kehutanan.

Padahal idealnya kelembagaan yang mengatur soal SDA tidak diatur dan dikelola secara sektoral namun dikelola secara terpadu di bawah koordinasi lembaga  yang memang berwenang untuk itu. Adapun lembaga yang dimaksudkan adalah Kementerian Lingkungan Hidup (Menteri Lingkungan Hidup). Hal ini sebagaimana amanat yang diatur di dalam UU. No 23/1997 Pasal 8 – 11. (Kenyataannya sampai hari ini persoalan SDA masih secara sektoral, oleh karena itu kemudian sekarang sedang diupayakan bahwa SDA dikelola secara terpadu dan diatur tidak lagi secara sektoral. DPRD sedang menggondok UU Pengelolaan SDA yang mengatur SDA secara terpadu).

F.  Karakteristik Ekologi Sumber Daya Alam
Untuk menjamin keberlanjutan fungsi layanan sosial-ekologi alam dan keberlanjutan sumberdaya alam dalam cakupan wilayah yang lebih luas maka pendekatan perencanaan SDA dengan instrumen penataan ruang harus dilakukan dengan mempertimbangkan bentang alam dan kesatuan layanan ekosistem, endemisme dan keterancaman kepunahan flora-fauna, aliran-aliran energi sosial dan kultural, kesamaan sejarah dan konstelasi geo-politik wilayah. Dengan pertimbangan-pertimbangan ini maka pilihan-pilihan atas sistem budidaya, teknologi pemungutan/ekstraksi SDA dan pengolahan hasil harus benar-benar mempertimbangkan keberlanjutan ekologi dari mulai tingkat ekosistem lokal sampai ekosistem regional yang lebih luas. Dengan pendekatan ekosistem yang diperkaya dengan perspektif kultural seperti ini tidak ada lagi “keharusan” untuk menerapkan satu sistem PSDA untuk wilayah yang luas. Hampir bisa dipastikan bahwa setiap ekosistem bisa jadi akan membutuhkan sistem pengelolaan SDA yang berbeda dari ekosistem di wilayah lain.

Keberhasilan kombinasi beberapa pendekatan seperti ini membutuhkan partisipasi politik yang tinggi dari masyarakat adat dalam proses penataan ruang dan penentuan kebijakan pengelolaan SDA di wilayah ekosistem. Semakin tinggi partisipasi politik dari pihak-pihak berkepentingan akan menghasilkan rencana tata ruang yang lebih akomodatif terhadap kepentingan bersama yang “intangible” yang dinikmati bersama oleh banyak komunitas yang tersebar di seluruh wilayah ekosistem tersebut, seperti jasa hidrologis. Dalam konteks ini maka membangun kapasitas masyarakat adat yang berdaulat (mandiri) harus diimbangi dengan jaringan kesaling-tergantungan (interdependency) dan jaringan saling berhubungan (interkoneksi) antar komunitas dan antar para pihak. Untuk bisa mengelola dinamika politik di antar para pihak yang berbeda kepentingan seperti ini dibutuhkan tatanan organisasi birokrasi dan politik yang partisipatif demokrasi (participatory democracy).

Kondisi seperti ini bisa diciptakan dengan pendekatan informal, misalnya dengan membentuk “Dewan Konsultasi Multi-Pihak tentang Kebijakan Sumber Daya Alam Wilayah/Daerah” atau “Forum Multi-Pihak Penataan Ruang Wilayah/Daerah” yang berada di luar struktur pemerintahan tetapi secara politis dan hukum memiliki posisi cukup kuat untuk melakukan intervensi kebijakan. Untuk wilayah/kabupaten yang populasi masyarakat adatnya cukup banyak, maka wakil masyarakat adat dalam lembaga maka dari itu kita harus menjaga sebaik mungkin ekologi sumber daya alam yang ada di lingkungan kita. Karena sumber daya alam bukanlah hal yang mudah di dapat, apalagi di zaman sekarang. Ekologinya pun makin sulit dijaga dan dipelihara. Sebagai tunas bangsa sudah seharusnya kita menjaga dan melestarikan semua itu. Karena itu akan berguna bagi masa ini dan masa yang akan datang.

G.   Daya Dukung Lingkungan
Kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan semua makhluk hidup yang meliputi ketersediaan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan dasar dan tersedianya cukup ruang untuk hidup pada tingkat kestabilan sosial tertentu disebut daya dukung lingkungan.Keberadaan sumber daya alam di bumi tidak tersebar merata sehingga daya dukung lingkungan pada setiap daerah akan berbeda-beda.
Di bumi ini, penyebaran sumber daya alam tidak merata letaknya. Ada bagianbagian bumi yang sangat kaya akan mineral, ada pula yang tidak. Ada yang baik untuk pertanian ada pula yang tidak.Oleh karena itu, pemanfaatanya harus dijaga agar terus berkesinambungan dan tindakan eksploitasi harus dihindari.Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional antara lain sebagai berikut:
  1. Memanfaatkan sumber daya alam yang dapat diperbaharui dengan hati-hati dan efisien, misalnya: air, tanah, dan udara.
  2. Menggunakan bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi (campuran).
  3. Mengembangkan metode penambangan dan pemrosesan yang lebih efisien serta dapat didaur ulang.
  4. Melaksanakan etika lingkungan dengan menjaga kelestarian alam.
Lingkungan secara alami memiliki kemampuan untuk memulihkan keadaannya, Pemulihan keadaan ini merupakan suatu prinsip bahwa sesungguhnya lingkungan itu senantiasa arif menjaga keseimbangannya. Sepanjang belum ada gangguan “paksa” maka apapun yang terjadi, lingkungan itu sendiri tetap bereaksi secara seimbang” Perlu ditetapkan daya dukung lingkungan untuk mengetahui kemampuan lingkungan menetralisasi parameter pencemar dalam rangka pemulihan kondisi lingkungan seperti semula.
Apabila bahan pencemar berakumulasi terus menerus dalam suatu lingkungan, sehingga lingkungan tidak punya kemampuan alami untuk menetralisasinya yang mengakibatkan perubahan kualitas. Pokok permasalahannya adalah sejauh mana perubahan ini diperkenankan.

H.   Keterbatasan Kemampuan Manusia
 Manusia sebagai pengolah sumber daya alam dituntut semaksimal mungkin untuk mengolah sumber daya alam. Tapi banyak diantara manusia tersebut yang tidak mampu untuk mengolah sumber daya alam yang telah tersedia yang mengakibatkan negara kita selalu tertinggal dari Negara-negara lain diluar sana yang sudah maju.

Padahal negara-negara tersebut tidaklah memiliki sumber daya alam sebanyak yang kita punya ,tapi mereka selalu dapat mengolah setiap sumber daya alam yang telah tersedia di Negara mereka yang membuat negara mereka terus maju. Maka dari itu yang harus kita lakukan adalah kita harus lebih meningkatkan sumber daya manusia atau kemampuan dari masyarakat kita agar bisa memaksimalkan atau mengolah sumber daya alam kita yang begitu melimpah ini. Bukan mustahil jika kita bisa mengolahnya, kita akan seperti Negara-negara yang telah maju atau bahkan melebihi mereka.

Daftar pustaka



Tidak ada komentar:

Posting Komentar