A. Pengertian
Sumber Daya Alam
Sumber Daya Alam adalah semua bahan kekayaan dimiliki dan ditemukan manusia dalam
alam bumi yang besar ini yang dapat digunakan untuk memenuhi kepentingan
kelangsungan kehidupan. Bagi manusia,
hakikat sumber daya alam sangat penting baik sumber daya alam yang berupa benda
hidup (hayati) maupun yang berupa benda mati (non hayati). Kedua macam sumber
daya alam tersebut dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.
B.
Sumber Daya Alam Di
Indonesia
Indonesia
merupakan negara dengan tingkat biodiversitas tertinggi kedua di dunia setelah
Brazil. Fakta tersebut menunjukkan tingginya keanekaragaman sumber daya alam
hayati yang dimiliki Indonesia dan hal ini, berdasarkan Protokol Nagoya, akan
menjadi tulang punggung perkembangan ekonomi yang berkelanjutan (green
economy).
Protokol
Nagoya sendiri merumuskan tentang pemberian akses dan pembagian keuntungan
secara adil dan merata antara pihak pengelola dengan negara pemilik sumber daya
alam hayati, serta memuat penjelasan mengenai mekanisme pemanfaatan kekayaan
sumber daya alam tersebut. Kekayaan alam di Indonesia yang melimpah terbentuk
oleh beberapa faktor, antara lain:
A. Dilihat dari sisi astronomi, Indonesia
terletak pada daerah tropis yang memiliki curah hujan yang tinggi sehingga
banyak jenis tumbuhan yang dapat hidup dan tumbuh dengan cepat.
B. Dilihat dari sisi geologi, Indonesia
terletak pada titik pergerakan lempeng tektonik sehingga banyak terbentuk
pegunungan yang kaya akan mineral.
C. Daerah perairan di Indonesia kaya sumber
makanan bagi berbagai jenis tanaman dan hewan laut, serta mengandung juga
berbagai jenis sumber mineral.
Tingginya
tingkat biodiversitas Indonesia ditunjukkan dengan adanya 10% dari tanaman
berbunga yang dikenal di dunia dapat ditemukan di Indonesia, 12% dari mamalia,
16% dari hewan reptil, 17% dari burung, 18% dari jenis terumbu karang, dan 25%
dari hewan laut. Di bidang agrikultur, Indonesia juga terkenal atas kekayaan
tanaman perkebunannya, seperti biji coklat, karet, kelapa sawit, cengkeh, dan
bahkan kayu yang banyak diantaranya menempati urutan atas dari segi produksinya
di dunia.
Sumber
daya alam di Indonesia tidak terbatas pada kekayaan hayatinya saja. Berbagai
daerah di Indonesia juga dikenal sebagai penghasil berbagai jenis bahan
tambang, seperti petroleum, timah, gas alam, nikel, tembaga, bauksit, timah,
batu bara, emas, dan perak. Di samping itu, Indonesia juga memiliki tanah yang
subur dan baik digunakan untuk berbagai jenis tanaman. Wilayah perairan yang
mencapai 7,9 juta km2 juga menyediakan potensi alam yang sangat
besar.
C.
Sumber Daya
Alam Dan Pertumbuhan Ekonomi
Indonesia
sebagai suatu negara yang berkembang, sejak tahun 1969 dengan giat melakukan
berbagai pembangunan secara berencana dan bertahap tanpa mengabaikan usaha
pemerataan dan kestabilannya dalam menggerakan sumberdaya nya itu sendiri.
Pembangunan
pertumbuhan ekonomi adalah proses yang menyebabkan pendapatan perekonomian
perkapita suatu daerah atau negara meningkat dalam jangka panjang, disertai
dengan perubahan ciri-ciri penting dalam masyarakat, yaitu perubahan dalam
teknologi, pola pikir masyarakat maupun kelembagaannya.
Sumber
daya alam dan tingkat perekonomian suatu
negara memiliki kaitan yang erat, dimana kekayaan sumber daya alam secara
teoritis akan menunjang pertumbuhan ekonomi yang pesat. Akan tetapi, pada
kenyataannya hal tersebut justru sangat bertentangan karena negara-negara di
dunia yang kaya akan sumber daya alamnya seringkali merupakan negara dengan
tingkat ekonomi yang rendah. Kasus ini dalam bidang ekonomi sering pula disebut
Dutch disease. Hal ini disebabkan negara yang cenderung memiliki sumber
pendapatan besar dari hasil bumi memiliki kestabilan ekonomi sosial yang lebih
rendah daripada negara-negara yang bergerak di sektor industri dan jasa.
Di
samping itu, negara yang kaya akan sumber daya alam juga cenderung tidak
memiliki teknologi yang memadai dalam mengolahnya.
Korupsi, perang
saudara, lemahnya pemerintahan dan demokrasi juga
menjadi faktor penghambat dari perkembangan perekonomian negara-negara terebut.
Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan pembenahan sistem pemerintahan,
pengalihan investasi dan penyokongan ekonomi ke bidang industri lain, serta
peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pemberdayaan sumber daya alam.
Antara pertumbuhan ekonomi dan persediaan sumberdaya mempunyai hubungan yang
negatif artinya semakin cepat pertumbuhan ekonomi suatu perekonomian akan
semakin menipis tersedianya sumberdaya alam di negara yang bersangkutan.
Pembangunan
berwawasan lingkungan adalah pembangunan yang memperlakukan sumberdaya alam
dengan melihat hasil positif maupun negatifnya. Sesungguhnya ada dua pola
penting dalam melaksanakan pembangunan yang didasarkan atas Rencana Umum Tata
Ruang (RUTR) dan pola pembangunan yang didasarkan atas Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL). Terdapat hubungan yang positif antara pembangunan ekonomi
dan pencemaran lingkungan, semakin giat pembangunan ekonomi maka semakin tinggi
pula derajat pencemaran lingkungan.
D. Pemanfaatan Sumber Daya Alam Hayati Dan Non
Hayati
Sumber
daya alam memiliki peranan dalam pemenuhan kebutuhan manusia.Untuk memudahkan
pengkajiannya, pemanfaatan SDA dibagi berdasarkan sifatnya, yaitu SDA hayati
dan nonhayati.
Sumber
daya alam hayati adalah sumber daya alam yang hidup, yaitu:
1. Tumbuhan
Tumbuhan merupakan sumber daya alam yang sangat beragam dan
melimpah. Organisme ini memiliki kemampuan untuk menghasilkan oksigen dan pati
melalui proses fotosintesis. Oleh karena itu, tumbuhan merupakan produsen atau
penyusun dasar rantai makanan.
Eksploitasi tumbuhan yang
berlebihan dapat mengakibatkan kerusakan bahkan kepunahan dan hal ini akan
berdampak pada rusaknya rantai makanan. Kerusakan yang terjadi karena punahnya
salah satu faktor dari rantai makanan akan berakibat punahnya konsumen tingkat
di atasnya.
2. Pertanian dan perkebunan
Indonesia dikenal sebagai negara agraris karena sebagian
besar penduduk Indonesia mempunyai pencaharian di bidang pertanian atau
bercocok tanam. Data statistik pada tahun 2001 menunjukkan bahwa 45% penduduk
Indonesia bekerja di bidang agrikultur.Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa
negara ini memiliki lahan seluas lebih dari 31 juta ha yang telah siap tanam,
dimana sebagian besarnya dapat ditemukan di Pulau Jawa. Pertanian di
Indonesia menghasilkan berbagai macam tumbuhan komoditi ekspor, antara lain
padi, jagung, kedelai, sayur-sayuran, cabai, ubi, dan singkong.
Di samping itu, Indonesia juga dikenal dengan hasil
perkebunannya, antara lain karet (bahan baku ban), kelapa sawit (bahan baku
minyak goreng), tembakau (bahan baku obat dan rokok), kapas (bahan baku
tekstil), kopi (bahan minuman), dan tebu (bahan baku gula pasir).
3. Hewan, peternakan, dan perikanan
Sumber dayaa alam hewan dapat berupa hewan liar maupun hewan
yang sudah dibudidayakan. Pemanfaatannya dapat sebagai pembantu
pekerjaan berat manusia, seperti kerbau dan kuda atau sebagai sumber bahan
pangan, seperti unggas dan sapi. Untuk menjaga keberlanjutannya, terutama untuk
satwa langka, pelestarian secara in situ dan ex situ terkadang harus
dilaksanakan. Pelestarian in situ adalah pelestarian yang dilakukan
di habitat asalnya, sedangkan pelestarian ex situ adalah pelestarian dengan
memindahkan hewan tersebut dari habitatnya ke tempat lain. Untuk
memaksimalkan potensinya, manusia membangun sistem peternakan, dan juga
perikanan, untuk lebih memberdayakan sumber daya hewan.
Sumber
daya alam nonhayati Ialah sumber daya alam yang
dapat diusahakan kembali keberadaannya dan dapat dimanfaatkan secara
terus-menerus, contohnya: air, angin, sinar matahari, dan hasil tambang.
1. Air
merupakan salah satu kebutuhan utama makhluk hidup dan bumi
sendiri didominasi oleh wilayah perairan. Dari total wilayah perairan yang ada,
97% merupakan air asin (wilayah laut, samudra, dll.) dan hanya 3% yang
merupakan air tawar (wilayah sungai, danau, dll.).
Seiring dengan pertumbuhan populasi manusia, kebutuhan akan
air, baik itu untuk keperluan domestik dan energi, terus meningkat. Air juga
digunakan untuk pengairan, bahan dasar industri minuman, penambangan, dan aset
rekreasi. Di bidang energi, teknologi penggunaan air sebagai sumber
listrik sebagai pengganti dari minyak bumi telah dan akan terus berkembang
karena selain terbaharukan, energi yang dihasilkan dari air cenderung tidak
berpolusi dan hal ini akan mengurangi efek rumah kaca.
2. Angin
Pada era ini, penggunaan minyak bumi, batu bara, dan berbagai
jenis bahan bakar hasil tambang mulai digantikan dengan penggunaan energi yang
dihasilkan oleh angin. Angin mampu menghasilkan energi dengan menggunakan
turbin yang pada umumnya diletakkan dengan ketinggian lebih dari 30 meter di
daerah dataran tinggi. Selain sumbernya yang terbaharukan dan selalu
ada, energi yang dihasilkan angin jauh lebih bersih dari residu yang dihasilkan
oleh bahan bakar lain pada umumnya. Beberapa negara yang telah mengaplikasikan
turbin angin sebagai sumber energi alternatif adalah Belanda dan Inggris.
2. Tanah
Tanah termasuk salah satu sumber daya alam nonhayati yang
penting untuk menunjang pertumbuhan penduduk dan sebagai sumber makanan bagi
berbagai jenis makhluk hidup. Pertumbuhan tanaman pertanian dan perkebunan
secara langsung terkait dengan tingkat kesuburan dan kualitas tanah. Tanah
tersusun atas beberapa komponen, seperti udara, air, mineral, dan senyawa
organik. Pengelolaan sumber daya nonhayati ini menjadi sangat
penting mengingat pesatnya pertambahan penduduk dunia dan kondisi cemaran
lingkungan yang ada sekarang ini.
4. Hasil tambang
Sumber daya alam hasil penambangan memiliki beragam fungsi
bagi kehidupan manusia, seperti bahan dasar infrastruktur, kendaraan bermotor,
sumber energi, maupun sebagai perhiasan. Berbagai jenis bahan hasil galian memiliki
nilai ekonomi yang besar dan hal ini memicu eksploitasi sumber daya alam
tersebut. Beberapa negara, seperti Indonesia dan Arab, memiliki pendapatan yang
sangat besar dari sektor ini. Jumlahnya sangat terbatas, oleh karena itu
penggunaannya harus dilakukan secara efisein. Beberapa contoh bahan tambang dan pemanfaatannya:
1. Minyak Bumi
Avtur untuk bahan bakar pesawat
terbang, Bensin untuk bahan bakar
kendaraan bermotor, Minyak Tanah untuk bahan baku lampu minyak, Solar untuk
bahan bakar kendaraan diesel, LNG (Liquid Natural Gas) untuk bahan bakar kompor
gas, Oli ialah bahan untuk pelumas mesin,
Vaselin ialah salep untuk bahan obat, Parafin untuk bahan pembuat lilin, dan Aspal untuk bahan pembuat jalan (dihasilkan di Pulau Buton)
Vaselin ialah salep untuk bahan obat, Parafin untuk bahan pembuat lilin, dan Aspal untuk bahan pembuat jalan (dihasilkan di Pulau Buton)
2. Batu Bara
dimanfaatkan untuk bahan bakar industri
dan rumah tangga.
3. Biji Besi
3. Biji Besi
Untuk peralatan rumah tangga,
pertanian dan lain-lain
4.
Tembaga
merupakan jenis logam yang
berwarna kekuning-kuningan, lunak dan mudah ditempa.
5.
Bauksit
Sebagai bahan dasar pembuatan
alumunium.
6. Emas
dan Perak
untuk perhiasan
7.
Marmer
Untuk bahan bangunan rumah atau
gedung
8.
Belerang
Untuk bahan obat penyakit kulit
dan korek api
9.
Yodium
Untuk obat dan peramu garam
dapur beryodium
10.
Nikel
Untuk bahan pelapis besi agar
tidak mudah berkarat.
11. Gas
Alam
Untuk
bahan bakar kompor gas
12.
Mangaan
Untuk pembuatan pembuatan besi
baja
13.
Grafit
Bermanfaat untuk membuat pensil,
dan bahan pembuatan baterai.
E.
Landasan Kebijaksanaan Pengelolaan
Sumber Daya Alam
Istilah Sumber Daya Alam sendiri secara
yuridis dapat ditemukan di Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR RI/1999 tentang
Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004, khususnya Bab IV
Arah Kebijakan Hurup H Sumber daya Alam dan Lingkungan Hidup angka 4, yang
menyatakan: “Mendayagunakan sumber
daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan
memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan
yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta
penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang”.
Bidang-bidang yang menjadi
landasan kebijaksanaan terkait dan melingkupi persoalan Sumber Daya Alam di
Indonesia antara lain adalah:
1.
Bidang Agraria yang telah diatur oleh UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria;
2.
Bidang Pertambangan yang telah diatur oleh UU No. 11 Tahun 1967 tentang
Pertambangan;
3.
Bidang Pengairan yang telah diatur oleh
UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
4.
Bidang Perikanan yang telah diatur oleh
UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
5.
Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya yang telah diatur oleh UU No. 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
6.
Bidang Kehutanan yang telah diatur oleh
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Masing-masing bidang itu
secara kelembagaan dikelola oleh lembaga-lembaga sektoral yang berada di
lingkup departemen yang menangananinya diantaranya adalah: Departemen Dalam
Negeri melalui Badan Pertanahan; Departemen Pertambangan dan Energi; Departemen
Pekerjaan Umum; Departemen Perikanan dan Kelautan; dan Departemen Kehutanan.
Padahal idealnya
kelembagaan yang mengatur soal SDA tidak diatur dan dikelola secara sektoral
namun dikelola secara terpadu di bawah koordinasi lembaga yang memang berwenang untuk itu. Adapun
lembaga yang dimaksudkan adalah Kementerian Lingkungan Hidup (Menteri
Lingkungan Hidup). Hal ini sebagaimana amanat yang diatur di dalam UU. No
23/1997 Pasal 8 – 11. (Kenyataannya sampai hari ini persoalan SDA masih secara
sektoral, oleh karena itu kemudian sekarang sedang diupayakan bahwa SDA
dikelola secara terpadu dan diatur tidak lagi secara sektoral. DPRD sedang
menggondok UU Pengelolaan SDA yang mengatur SDA secara terpadu).
F. Karakteristik
Ekologi Sumber Daya Alam
Untuk menjamin keberlanjutan fungsi
layanan sosial-ekologi alam dan keberlanjutan sumberdaya alam dalam cakupan
wilayah yang lebih luas maka pendekatan perencanaan SDA dengan instrumen
penataan ruang harus dilakukan dengan mempertimbangkan bentang alam dan
kesatuan layanan ekosistem, endemisme dan keterancaman kepunahan flora-fauna,
aliran-aliran energi sosial dan kultural, kesamaan sejarah dan konstelasi
geo-politik wilayah. Dengan pertimbangan-pertimbangan ini maka pilihan-pilihan
atas sistem budidaya, teknologi pemungutan/ekstraksi SDA dan pengolahan hasil
harus benar-benar mempertimbangkan keberlanjutan ekologi dari mulai tingkat
ekosistem lokal sampai ekosistem regional yang lebih luas. Dengan pendekatan
ekosistem yang diperkaya dengan perspektif kultural seperti ini tidak ada lagi
“keharusan” untuk menerapkan satu sistem PSDA untuk wilayah yang luas. Hampir
bisa dipastikan bahwa setiap ekosistem bisa jadi akan membutuhkan sistem
pengelolaan SDA yang berbeda dari ekosistem di wilayah lain.
Keberhasilan kombinasi beberapa
pendekatan seperti ini membutuhkan partisipasi politik yang tinggi dari
masyarakat adat dalam proses penataan ruang dan penentuan kebijakan pengelolaan
SDA di wilayah ekosistem. Semakin tinggi partisipasi politik dari pihak-pihak
berkepentingan akan menghasilkan rencana tata ruang yang lebih akomodatif
terhadap kepentingan bersama yang “intangible” yang dinikmati bersama oleh
banyak komunitas yang tersebar di seluruh wilayah ekosistem tersebut, seperti
jasa hidrologis. Dalam konteks ini maka membangun kapasitas masyarakat adat
yang berdaulat (mandiri) harus diimbangi dengan jaringan kesaling-tergantungan
(interdependency) dan jaringan saling berhubungan (interkoneksi) antar
komunitas dan antar para pihak. Untuk bisa mengelola dinamika politik di antar
para pihak yang berbeda kepentingan seperti ini dibutuhkan tatanan organisasi
birokrasi dan politik yang partisipatif demokrasi (participatory democracy).
Kondisi seperti ini bisa diciptakan
dengan pendekatan informal, misalnya dengan membentuk “Dewan Konsultasi
Multi-Pihak tentang Kebijakan Sumber Daya Alam Wilayah/Daerah” atau “Forum
Multi-Pihak Penataan Ruang Wilayah/Daerah” yang berada di luar struktur
pemerintahan tetapi secara politis dan hukum memiliki posisi cukup kuat untuk
melakukan intervensi kebijakan. Untuk wilayah/kabupaten yang populasi
masyarakat adatnya cukup banyak, maka wakil masyarakat adat dalam lembaga maka
dari itu kita harus menjaga sebaik mungkin ekologi sumber daya alam yang ada di
lingkungan kita. Karena sumber daya alam bukanlah hal yang mudah di dapat,
apalagi di zaman sekarang. Ekologinya pun makin sulit dijaga dan dipelihara.
Sebagai tunas bangsa sudah seharusnya kita menjaga dan melestarikan semua itu.
Karena itu akan berguna bagi masa ini dan masa yang akan datang.
G.
Daya Dukung Lingkungan
Kemampuan lingkungan untuk
mendukung perikehidupan semua makhluk hidup yang meliputi ketersediaan sumber
daya alam untuk memenuhi kebutuhan dasar dan tersedianya cukup ruang untuk
hidup pada tingkat kestabilan sosial tertentu disebut daya dukung
lingkungan.Keberadaan sumber daya alam di bumi tidak tersebar merata sehingga
daya dukung lingkungan pada setiap daerah akan berbeda-beda.
Di
bumi ini, penyebaran sumber daya alam tidak merata letaknya. Ada bagianbagian
bumi yang sangat kaya akan mineral, ada pula yang tidak. Ada yang baik untuk
pertanian ada pula yang tidak.Oleh karena itu, pemanfaatanya harus dijaga agar
terus berkesinambungan dan tindakan eksploitasi harus dihindari.Pemeliharaan
dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional
antara lain sebagai berikut:
- Memanfaatkan sumber daya alam yang dapat diperbaharui dengan hati-hati dan efisien, misalnya: air, tanah, dan udara.
- Menggunakan bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi (campuran).
- Mengembangkan metode penambangan dan pemrosesan yang lebih efisien serta dapat didaur ulang.
- Melaksanakan etika lingkungan dengan menjaga kelestarian alam.
Lingkungan
secara alami memiliki kemampuan untuk memulihkan keadaannya, Pemulihan keadaan
ini merupakan suatu prinsip bahwa sesungguhnya lingkungan itu senantiasa arif
menjaga keseimbangannya. Sepanjang belum ada gangguan “paksa” maka apapun yang
terjadi, lingkungan itu sendiri tetap bereaksi secara seimbang” Perlu
ditetapkan daya dukung lingkungan untuk mengetahui kemampuan lingkungan
menetralisasi parameter pencemar dalam rangka pemulihan kondisi lingkungan
seperti semula.
Apabila bahan pencemar berakumulasi terus menerus dalam suatu lingkungan, sehingga lingkungan tidak punya kemampuan alami untuk menetralisasinya yang mengakibatkan perubahan kualitas. Pokok permasalahannya adalah sejauh mana perubahan ini diperkenankan.
Apabila bahan pencemar berakumulasi terus menerus dalam suatu lingkungan, sehingga lingkungan tidak punya kemampuan alami untuk menetralisasinya yang mengakibatkan perubahan kualitas. Pokok permasalahannya adalah sejauh mana perubahan ini diperkenankan.
H. Keterbatasan Kemampuan Manusia
Manusia
sebagai pengolah sumber daya alam dituntut semaksimal mungkin untuk mengolah
sumber daya alam. Tapi banyak diantara manusia tersebut yang tidak mampu untuk
mengolah sumber daya alam yang telah tersedia yang mengakibatkan negara kita
selalu tertinggal dari Negara-negara lain diluar sana yang sudah maju.
Padahal negara-negara tersebut tidaklah memiliki sumber daya alam sebanyak yang kita punya ,tapi mereka selalu dapat mengolah setiap sumber daya alam yang telah tersedia di Negara mereka yang membuat negara mereka terus maju. Maka dari itu yang harus kita lakukan adalah kita harus lebih meningkatkan sumber daya manusia atau kemampuan dari masyarakat kita agar bisa memaksimalkan atau mengolah sumber daya alam kita yang begitu melimpah ini. Bukan mustahil jika kita bisa mengolahnya, kita akan seperti Negara-negara yang telah maju atau bahkan melebihi mereka.
Daftar
pustaka