A. MASALAH LINGKUNGAN DALAM
PEMBANGUNAN INDUSTRI
Lingkungan merupakan suatu topik yang
tidak akan pernah mati untuk dibahas. Lingkungan adalah
kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam
seperti tanah, air, energi surya, mineral, serta flora dan
fauna yang tumbuh di atas tanah maupun di dalam lautan, dengan kelembagaan yang
meliputi ciptaan manusia seperti keputusan bagaimana menggunakan lingkungan
fisik tersebut. pengelolaan
lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan
hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan,
pemeliharaan, pemulihan pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. Lingkungan terdiri dari komponen abiotik dan biotik.
Komponen abiotik adalah segala yang tidak bernyawa seperti tanah, udara, air,
iklim, cahaya dan bunyi. Sedangkan komponen biotik adalah segala sesuatu yang
bernyawa seperti tumbuhan, hewan, manusia dan mikro-organisme (virus dan
bakteri).
Industri adalah
merupakan suatu sektor yang sangat penting untuk meningkatan perekonomian
nasional, karena dari industrilah pendapatan perekonomian nasional kita dapat
meningkat, walaupun peningkatannya tersebut belum begitu besar. Selain itu
Industri dapat menjadikan indonesia menjadi negara yang tidak bergantung lagi
terhadap hasil produksi luar negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Itulah mengapa indutri merupakan salah satu sektor yang sanagat penting dalam
peekonomian.
Banyak
Industri-industri yang dibangun oleh pemerintah kita untuk menyokong
perekonomian Indonesia, namun dalam pembangunannya pemerintah dan pihak
pengembang tidak memperhatikan lingkungan tempat dimana industri tersebut
dibangun, seingga banyak sekali lingkungan-lingkungan sekitar proyek
perindustrian tersebut menjadi rusak parah, ini akibat tidak bertanggung
jawabnya pemerintah dalam memperhatikan kelestarian lingkungan.
Berikut ini merupakan masalah lingkungan yang terjadi di areal
perindustrian:
·
Udara disekitar industri menjadi sangat buruk,
dikarenakan gas buang berupa asap membumbung tinggi di udara bebas.
·
Daerah sekitar industri menjdi panas, ini akibat
adanya peningkatan suhu yang ekstrim yang dihasilkan oleh gas-gas buang
industri tersebut.
·
Tercemarnya sumber-sumber mata air sekitar
industri, akibat pembuangan limbah ke sumber-sumber mata air tersebut.
·
Industri juga dapat mempengaruhi peningkatan
pemanasan global (global warming), yang saat ini sedang dilakukan pencegahan
agar tidak lebih meluas.
·
Pembangunan industri dapat menyebabkan banjir
karena kurangnya daerah resapan air, daerah-daerah hijau atau resapan air sudah
berubah fungsi menjadi daerah perindustrian.
·
Polusi suara yang dihasilkan oleh
deru-deru mesin produksi yang tak henti-henti, Polusi suara dapat membisingkan
telinga warga yang tinggal disekitar areal perindustrian.
Itulah
beberapa masalah-masalah lingkungan yang mungkin akan timbul jika adanya
pembangunan sebuah industri disekitar kita.
Oleh karena itu perlu
adanya perencanaan yang matang pada setiap pembangunan industri agar dapat
diperhitungkan sebelumnya untuk segala pengaruh aktivitas pembangunan industri
tersebut terhadap lingkungan. Dalam mengambil keputusan pendirian suatu
perindustrian, selain keuntungan yang akan diperoleh harus pula secara
hati-hati dipertimbangkan kelestarian lingkungan. Berikut ini beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam
pembangunan proyek industri terhadap lingkungan sekitarnya:
- Evaluasi pengaruh sosial ekonomi dan ekologi baik
secara umum maupun khusus.
- Penelitian dan pengawasan lingkungan baik jangka
pendek maupun jangka panjang. Dari sini kita akan mendapatkan informasi
mengenai jenis perindustrian yang cocok dan menguntungkan.
- Survey mengenai pengaruh-pengaruh yang mungkin
timbul pada lingkungan.
- Berdasarkan petunjuk-petunjuk ekologi dibuat
formulasi mengenai kriteria analisa biaya, keuntungan proyek, rancangan
bentuk proyek dan pengelolaan proyek.
- Bila penduduk setempat terpaksa mendapat pengaruh
negatif dari pembangunan proyek industri tersebut, maka buatlah
pembangunan alternatif atau dicarikan jalan untuk kompensasi kerugian
sepenuhnya.
B.
KERACUNAN
BAHAN LOGAM/METALOID PADA INDUSTRIALISASI
Banyak
pekerja yang dalam melakukan kegiatan pekerjaannya rentan terhadap bahaya bahan
beracun. Terutama para pekerja yang bersentuhan secara langsung maupun tidak
langsung dengan bahan beracun. Bahan beracun dalam industri dapat dikelompokkan
dalam beberapa golongan, yaitu: (1) senyawa logam dan metalloid, (2) bahan
pelarut, (3) gas beracun, (4) bahan karsinogenik, (5) pestisida. Suatu bahan atau zat dinyatakan
sebagai racun apabila zat tersebut menyebabkan efek yang merugikan pada yang menggunakannya.
Hal ini dapat dilihat berdasarkan keterangan sebagai berikut. Pertama, suatu
bahan atau zat, termasuk obat, dapat dikatakan sebagai racun apabila
menyebabkan efek yang tidak seharusnya, misalnya pemakaian obat yang melebihi
dosis yang diperbolehkan. Kedua, suatu bahan atau zat, walaupun secara ilmiah
dikategorikan sebagai bahan beracun, tetapi dapat dianggap bukan racun bila
konsentrasi bahan tersebut di dalam tubuh belum mencapai batas atas kemampuan
manusia untuk mentoleransi. Ketiga, kerja obat yang tidak memiliki sangkut paut
dengan indikasi obat yang sesungguhnya dianggap sebagai kerja racun.
Bahan
atau zat beracun pada umumnya dimasukkan sebagai bahan kimia beracun, yaitu
bahan kimia yang dalam jumlah kecil dapat menimbulkan keracunan pada manusia
atau makhluk hidup lainnya. Pada umumnya bahan beracun, terutama yang berbentuk
gas, masuk ke dalam tubuh manusia melalui pernapasan dan kemudian beredar ke
seluruh tubuh atau menuju organ tubuh tertentu.
Bahan
beracun tersebut dapat langsung mengganggu organ tubuh tertentu seperti hati,
paru-paru dan lainnya, tetapi zat beracun tersebut juga dapat berakumulasi
dalam tulang, darah, hati, ginjal atau cairan limfa dan menghasilkan efek
kesehatan dalam jangka panjang. Pengeluaran zat beracun dari dalam tubuh dapat
melalui urine, saluran pencernakan, sel epitel dan keringat.
Klasifikasi Toksisitas
Untuk
mengetahui apakah suatu bahan atau zat dapat dikategorikan sebagai bahan yang
beracun (toksik), maka perlu diketahui lebih dahulu kadar toksisitasnya.
Menurut Achadi Budi Cahyono dalam buku “Keselamatan Kerja Bahan Kimia di
Industri” (2004), toksisitas adalah ukuran relatif derajat racun antara satu
bahan kimia terhadap bahan kimia lainnya pada organism yang sama. Sedangkan
Depnaker (1988) menyatakan bahwa toksisitas adalah kemampuan suatu zat untuk
menimbulkan kerusakan pada organism hidup.
Kadar racun suatu zat danyatakan
sebagai Lethal Dose-50 (LD-50), yaitu dosis suatu zat yang dinyatakan dalam
milligram bahan per kilogram berat badan, yang dapat menyebabkan kematian pada
50% binatan percobaan dari suatu kelompok spesies yang sama.
Selain LD-50 juga dikenal istilah
LC-50 (Lethal Concentration-50), yaitu kadar atau konsentrasi suatu zat yang
dinyatakan dalam milligram bahan per meter kubik udara (part per million/ppm),
yang dapat menyebabkan 50% kematian pada binatang percobaan dari suatu kelompok
spesies setelah binatang percobaan tersebut terpapar dalam waktu tertentu.
Efek dan Proses Fisiologis
Efek
toksik akut berkolerasi secara langsung dengan absorpsi zat beracun. Sedangkan
efek toksik kronis akan terjadi apabila zat beracun dalam jumlah kecil
diabsorpsi dalam waktu lama yang apabila terakumulasi akan menyebabkan efek
toksik yang baru.
Secara fisiologis proses masuknya
bahan beracun ke dalam tubuh manusia atau makhluk hidup lainnya melalui
beberapa cara, yaitu: (1) Inhalasi (pernapasan), (2) Tertelan, (3) Melalui
kulit. Bahan beracun yang masuk ke dalam tubuh tersebut pada akhirnya masuk ke
organ tubuh tertentu melalui peredaran darah secara sistemik.
Organ tubuh yang terkena racun di
antaranya adalah paru-paru, hati, susunan syaraf pusat, sumsum tulang belakang,
ginjal, kulit, susunan syaraf tepi, dan darah. Organ tubuh yang sangat penting
tersebut akan dapat mengalami kerusakan dan tidak dapat berfungsi sebagaimana
mestinya jika terkena racun.
C.
KERACUNAN
BAHAN ORGANIS PADA INDUSTRIALISASI
Kemajuan
industri selain membawa dampak positif seperti meningkatnya pendapatan
masyarakat dan berkurangnya pemgangguran juga mempunyai dampak negatif yang
harus diperhatikan terutama menjadi ancaman potensial terhadap lingkungan
sekitarnya dan para pekerja di industri. Salah satu industri tersebut
adalah industri bahan-bahan organik yaitu metil alkohol, etil alkohol dan
diol. Tenaga kerja sebagai sumber daya
manusia adalah aset penting dari kegiatan industri, disamping modal dan
peralatan. Oleh karena itu tenaga kerja harus dilindungi dari bahaya-bahaya
lingkungan kerja yang dapat mengancam kesehatannya.
Metil
alkohol dipergunakan sebagai pelarut cat, sirlak, dan vernis dalam sintesa
bahan-bahan kimia untuk denaturalisasi alkohol, dan bahan anti beku.
Pekerja-pekerja di industri demikian mungkin sekali menderita keracunan
methanol. Keracunan tersebut mungkin terjadi oleh karena menghirupnya,
meminumnya atau karena absorbsi kulit. Keracunan akut yang ringan
ditandai dengan perasaan lelah, sakit kepala, dan penglihatan kabur,
Keracunan sedang dengan gejala sakit kepala yang berat, mabuk , dan muntah,
serta depresi susunan syaraf pusat, penglihatan mungkin buta sama sekali baik
sementara maupun selamanya. Pada keracunan yang berat terdapat pula gangguan
pernafasan yang dangkal, cyanosis, koma, menurunnya tekanan darah, pelebaran
pupil dan bahkan dapat mengalami kematian yang diseabkan kegagalan pernafasan.
Keracunan kronis biasanya terjadi oleh karena menghirup metanol
keparu-paru secara terus menerus yang gejala-gejala utamanya adalah kabur
penglihatan yang lambat laun mengakibat kan kebutaan secara permanen.
Nilai Ambang Batas (NAB) untuk metanol
di udara ruang kerja adalah 200 ppm atau 260 mg permeterkubik udara.
Etanol
atau etil alkohol digunakan sebagai pelarut, antiseptik, bahan permulaan untuk
sintesa bahan-bahan lain. Dan untuk membuat minuman keras. Dalam
pekerjaan-pekerjaan tersebut keracunan akut ataupun kronis bisa terjadi oleh
karena meminumnya, atau kadang-kadang oleh karena menghirup udara yang
mengandung bahan tersebut, Gejala-gejala pokok dari suatu keracunan etanol
adalah depresi susunan saraf sentral.Untunglah di Indonesia minum minuman keras
banyak dihindari oleh pekerja sehingga ”problem drinkers” di
industri-industri tidak ditemukan, NAB diudara ruang kerja adalah 1000
ppm atau 1900 mg permeter kubik.
Keracunan-keracunan
oleh persenyawaan-persenyawaan tergolong alkohol dengan rantai lebih panjang
sangat jarang, oleh karena makin panjang rantai makin rendah daya racunnya.
Simptomatologi , pengobatan, dan pencegahannya hampir sama seperti untuk
etanol. Seperti halnya etanol , persenyawaan
persenyawaan yang tergolong diol mengakibatkan depresi susunan saraf
pusat dan kerusakan-kerusakan organ dalam seperti ginjal, hati dan lain
lain. Tanda terpenting keracunan adalah anuria dan narcosis. Keracunan
akut terjadi karena meminumnya, sedangkan keracunan kronis disebabkan penghirupan
udara yang mengandung bahan tersebut. Pencegahan-pencegahan antara lain dengan
memberikan tanda-tanda jelas kepada tempat-tempat penyimpanan bahan
tersebut. Keracunan toksikan tersebut
diatas tidak akan terjadi manakala lingkungan kerja tidak sampai melebihi
Nilai Ambang Batas dan pemenuhan standart dilakukan secara ketat.
D.
PERLINDUNGAN MASYARAKAT SEKITAR PERUSAHAAN INDUSTRI
Masyarakat sekitar suatu perusahaan industri harus
dilindungi dari pengaruh-pengaruh buruk yang mungkin ditimbulkan oleh
industrialisasi dari kemungkinan pengotoran udara, air, makanan, tempat sekitar
dan lain sebagainya yang mungkin dapat tercemari oleh limbah perusahaan
industri. Semua
perusahaan industri harus memperhatikan kemungkinan adanya pencemaran
lingkungan dimana segala macam hasil buangan sebelum dibuang harus betul-betul
bebas dari bahan yang bisa meracuni.
Untuk maksud tersebut, sebelum bahan-bahan tadi keluar
dari suatu industri harus diolah dahulu melalui proses pengolahan. Cara
pengolahan ini tergantung dari bahan apa yang dikeluarkan. Bila gas atau uap
beracun bisa dengan cara pembakaran atau dengan cara pencucian melalui peroses
kimia sehingga uadara/uap yang keluar bebas dari bahan-bahan yang berbahaya.
Untuk udara atau air buangan yang mengandung partikel/bahan-bahan beracun, bisa
dengan cara pengendapan, penyaringan atau secara reaksi kimia sehingga bahan
yang keluar tersebut menjadi bebas dari bahan-bahan yang berbahaya.
Pemilihan cara ini pada umunya didasarkan atas
faktor-faktor
a. Bahaya
tidaknya bahan-bahan buangan tersebut
b. Besarnya
biaya agar secara ekonomi tidak merugikan
c. Derajat
efektifnya cara yang dipakai
d. Kondisi
lingkungan setempat
Selain oleh bahan bahan buangan,
masyarakat juga harus terlindungi dari bahaya-bahaya oleh karena
produk-produknya sendiri dari suatu industri. Dalam hal ini pihak konsumen
harus terhindar dari kemungkinan keracunan atau terkenanya penyakit dari hasil-hasil
produksi. Karena itu sebelum dikeluarkan dari perusahaan produk-produk ini
perlu pengujian telebih dahulu secara seksama dan teliti apakah tidak akan
merugikan masyarakat.
Perlindungan masyarakat dari
bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk-produk industi adalah tugas
wewenang Departeman Perindustrian, PUTL, Kesehatan dan lain-lain. Dalam hal ini
Lembaga Konsumen Nasional akan sangat membantu masyarakat dari bahaya-bahaya
ketidakbaikan hasil-hasil produk khususnya bagi para konsumen umumnya bagi
kepentingan masyarakat secara luas. Berdasarkan
data dari Biro Pelatihan Tenaga Kerja, penyebab kecelakaan yang pernah terjadi
sampai saat ini adalah diakibatkan oleh perilaku yang tidak aman sebagai
berikut,
- sembrono
dan tidak hati-hati
- tidak mematuhi
peraturan
- tidak
mengikuti standar prosedur kerja.
- tidak
memakai alat pelindung diri
- kondisi
badan yang lemah
Persentase penyebab kecelakaan kerja
yaitu 3% dikarenakan sebab yang
tidak bisa dihindarkan (seperti bencana alam), selain itu 24% dikarenakan
lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat dan 73% dikarenakan
perilaku yang tidak aman. Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan
kerja adalah dengan menghindari terjadinya lima perilaku tidak aman yang telah
disebutkan di atas.
tidak bisa dihindarkan (seperti bencana alam), selain itu 24% dikarenakan
lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat dan 73% dikarenakan
perilaku yang tidak aman. Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan
kerja adalah dengan menghindari terjadinya lima perilaku tidak aman yang telah
disebutkan di atas.
Sebab-Sebab terjadinya Kecelakaan
Ada dua sebab utama terjadinya suatu kecelakaan.
- tindakan
yang tidak aman
- kondisi
kerja yang tidak aman Suatu
Orang yang mendapat kecelakaan
luka-luka sering kali disebabkan oleh orang lain atau karena tindakannya
sendiri yang tidak menunjang keamanan kecelakaan sering terjadi yang
diakibatkan oleh lebih dari satu sebab. Kecelakaan dapat dicegah dengan
menghilangkan hal-hal yang
menyebabkan kecelakan
Beberapa contoh tindakan yang tidak aman:
·
Memakai peralatan tanpa menerima pelatihan yang tepat
·
Memakai alat atau peralatan dengan cara yang salah
·
Tanpa memakai perlengkapan alat pelindung, seperti
kacamata pengaman, sarung tangan atau pelindung kepala
·
Bersendang gurau, tidak konsentrasi, bermain-main
dengan teman sekerja atau alat perlengkapan lainnya.
·
sikap tergesa-gesa dalam melakukan pekerjaan dan
membawa barang berbahaya di tenpat kerja
·
Membuat gangguan atau mencegah orang lain dari
pekerjaannya atau mengizinkan orang lain mengambil alih pekerjaannya, padahal
orang tersebut belum mengetahui pekerjaan tersebut.
E. ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN PERUSAHAAN INDUSTRI
Analisa dampak
lingkungan atau yang biasa disingkat AMDAL adalah salah satu studi
yang mengidentifikasi, mempredikasi, menginterpretasi dan mengkomunikasi
pengaruh dari suatu kegiatan manusia, khususnya suatu proyek pembangunan fisik,
terhadap lingkungan.
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk
menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara
berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup. Dengan melalui studi AMDAL
diharapkan usah dan / atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan
mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimumkan dampak negatip dan
memaksimalkan dampak positip terhadap lingkungan hidup.
Tanggung jawab pelaksanaan AMDAL Secara umum yang bertanggung jawab terhadap koordinasi proses pelaksanaan AMDAL adalah BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan).
Tanggung jawab pelaksanaan AMDAL Secara umum yang bertanggung jawab terhadap koordinasi proses pelaksanaan AMDAL adalah BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan).
Pelaku usaha
dan pemerintah daerah dinilai masih mengabaikan masalah lingkungan. Hal ini
terlihat dari masih adanya kawasan industri di daerah-daerah yang beroperasi tanpa
terlebih dahulu memenuhi kewajiban di Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(Amdal). Selain itu, sejumlah industri di daerah-daerah juga masih banyak yang belum secara rutin, yaitu
enam bulan sekali, menyampaikan laporan kepada Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan Daerah (Bapedalda) Semarang. “Kalau sebuah kawasan industri sudah
beroperasi sebelum melakukan studi Amdal, Bapedalda tidak bisa berbuat apa-apa.
Hal serupa
juga dilakukan pengelola lingkungan industri kecil (LIK) di Bugangan Baru.
Keadaan tersebut, menurut Wahyudin, mengakibatkan Bapedalda tidak bisa
mengetahui perkembangan di kedua kawasan industri tersebut. Padahal,
perkembangan sebuah kawasan industry sangat perlu diketahui oleh Bapedalda agar
instansi tersebut dapat memprediksi kemungkinan pencemaran yang bisa terjadi.
Ia menambahkan, industri kecil, seperti industri mebel, sebenarnya berpotensi
menimbulkan pencemaran lingkungan. Namun, selama ini, orang terlalu sering
hanya menyoroti industry berskala besar.
F. PERTUMBUHAN EKONOMI DAN LINGKUNGAN
HIDUP TERHADAP PEMBANGUNAN INDUSTRI
Kawasan
di sepanjang Jalan Raya Bogor meliputi, Kecamatan Pasar Rebo, Kecamatan
Cimanggis, dan Kecamatan Sukmajaya merupakan wilayah lokasi industri yang
tumbuh dan berkembang secara alamiah (artinya pada awalnya tidak ada campur
tangan pemerintah) dan merupakan limpahan dari ketidaksiapan infrastruktur pada
kawasan industri Pulogadung. Pesatnya pembangunan industri di daerah sepanjang
JalanRaya Bogor akhirnya mendapat perhatian khusus dari pemerintah dalam hal
ini kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI
Jakarta dan Jawa Barat.
Penataan
ruang di koridor Jalan Raya Bogor tersebut hingga tahun 2005 (pada wilayah
penelitian) diperuntukkan sebagai kawasan industri yang tidak mencemari lingkungan hidup. Lingkungan
industri di koridor Jalan Raya Bogor dibatasi salah satunya oleh tenaga kerja
industri. Keberadaan tenaga kerja pada industri menentukan pola persebaran
keruangan (spasial), yang tercermin pada pengelompokan industrinya. Tipologi
lingkungan industri skala sedang adalah pengelompokan lingkungan industri
berdasarkan tenaga kerja dalam industri yang jumlahnya antara 20-300 orang.
Tipologi
industri ini yang jumlahnya 100 atau
56,5 % dari total industri yang ada dan tersebar di sepanjang koridor Jalan
Raya Bogor (Kecamatan Ciracas, Pasar Rebo, Cimanggis dan Sukmajaya).
Tujuan dari penelitian ini yaitu:
·
untuk
mengetahui pola keruangan (spasial) persebaran industri sedang;
·
untuk
mengetahui tenaga kerja industri sedang pada masyarakat menetap; dan
·
untuk
mengetahui hubungan industri sedang dengan lingkungan sosial-ekonomi masyarakat
pekerja industri yang menetap di wilayah penelitian;
Adapun hipotesis kerja penelitian,
adalah:
·
pola
persebaran industri sedang mengikuti pola tata ruang.
·
terdapat
hubungan antara industri sedang dengan lingkungan sosial ekonomi masyarakat pekerja industry
yang menetap di sepanjang Jalan Raya Bogor.
Pada
penelitian ini dilakukan penghitungan skala T (indeks tetangga terdekat),
prosentasi penyerapan tenaga kerja lokal untuk industri, dan derajat kekuatan
hubungan antara variabel bebas (lingkungan social masyarakat pekerja pabrik)
dan variabel terikat (industri sedang). Pengujian dilakukan dengan metode
statistik koefisien korelasi kontigensi menggunakan software SPSS versi +98 for
windows, yang dilanjutkan dengan pembobotan skoring dari masing-masing variabel
lingkungan sosial (tingkat pendidikan, pendapatan/salary dan kualitas
permukiman) terhadap industri sedangnya. Hasil pengujian hipotesis menyimpulkan
hal-hal sebagai berikut:
1) Lokasi industri skala sedang di
wilayah penelitian, terdapat di wilayah Kelurahan Susukan, Ciracas, Pekayon,
Tugu, Mekarsari, Cisalak Pasar, Curug, Sukamaju Baru, Jatijajar, Cilangkap,
Cisalak, dan Sukamaju dengan pola keruang/spasial persebaran industrinya di
sepanjang Jalan Raya Bogor mengikuti pola penataan ruang yang ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah Kodya Jakarta Timur dan Kota Depok. Berdasarkan hasil
perhitungan analysis tetangga terdekat (nearness neighborhood analysis), adalah
sebagai berikut:
·
pola
keruangan persebaran industrinya yang mengelompok (cluster pattern) dengan
nilai indeks skala T (0 –
0,7), terdapat di wilayah Kelurahan Cisalak Pasar, Cilangkap, dan Cisalak;
·
pola
keruangan persebaran industrinya yang tidak merata/acak (random pattern) dengan
nilai indeks skala T (0,7 – 1,4), terdapat di wilayah Kelurahan Tugu,
Mekarsari, Sukamaju Baru, dan Jatijajar;
·
pola
keruangan persebaran industrinya yang merata (dispersed pattern/uniform) dengan
nilai indeks skala T (1,4 – 2,1491), terdapat di wilayah Kelurahan Susukan,
Ciracas, Pekayon, Curug dan Sukamaju.
2) Tenaga kerja lokal yang terserap
pada kegiatan industri berdasarkan pada tingkat pendidikan, adalah sebagai
berikut: tingkat pendidikan menengah (SLTP/Sederajat dan SMU/Sederajat) 62,04%,
tingkat pendidikan rendah (SD/Sederajat) dan tinggi (D3 dan SI), tingkat
pendidikan sangat rendah atau tidak sekolah mempunyai jumlah yang relatif
sedikit 2,81% dari jumlah total respoden pekerja industry.
3) Hubungan antara industri sedang
dengan lingkungan sosial-ekonomi masyarakat pekerja industrinya yang menetap di
wilayah penelitan, dirinci berdasarkan variabel tingkat pendidikan, pendapatan
(salary) dan kualitas permukiman, dengan kondisi :
·
Wilayah
Kelurahan Susukan, Tugu, Mekarsari, Cisalak Pasar, Jatijajar, Cilangkap, dan
Cisalak mempunyai nilai total skoring pembobotan lebih dari sama dengan 7, yang
berarti bahwa pada wilayah kelurahan tersebut terdapat hubungan variabel yang
kuat dan positif antara tipologi lingkungan industry dengan tipologi lingkungan
sosial masyarakat pekerja industrinya.
·
Pada
wilayah kelurahan lainnya, seperti Ciracas, Pekayon, Curug, Sukamaju Baru, dan
Sukamaju memiliki nilai total skoring pembobotan kurang dari 7, yang berarti
bahwa wilayah kelurahan tersebut terdapat hubungan yang agak kuat dan positif
antara tipologi lingkungan industri dengan lingkungan social masyarakat pekerja
industrinya.
DAFTAR PUSTAKA